RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dari pengungkapan kasus itu, Unit PPA Polres Lamtim mengamankan IS (18) warga Kecamatan Sukadana Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, tindak pencabulan itu dilakukan IS terhadap CS (15) warga Kecamatan Marga Tiga Lamtim, Kamis 10 November 2022.
BACA JUGA:Wisata TNWK Ditutup, Ini Penyebabnya
Modusnya, tersangka mendatangi korban yang sedang berada di rumah temannya, di wilayah Kecamatan Sukadana.
Tersangka sempat mengobrol dengan korban di teras rumah. Setelah itu, tersangka menarik tangan korban dan dipaksa masuk ke dalam rumah.
Kemudian, tersangka membawa korban ke dalam kamar. Di kamar itu, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak sembari berusaha berontak.
Akhirnya, korban berhasil kabur dan langsung melarikan diri ke luar rumah kemudian pulang.
BACA JUGA:Tok! Idul Fitri 1444 H Jatuh Pada 22 April 2023
Peristiwa itu kemudian diadukan korban kepada orang tuanya. Kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Lamtim.
Atas laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan, personil Unit PPA Polres Lamtim mengamankan tersangka, Rabu 19 April 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Ribuan Pemudik Menggunakan Motor dari Pelabuhan Ciwandan Tiba di Pelabuhan Panjang
"Tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)