Sedangkan penghitungan lainnya, bagi para pekerja dengan waktu kerja selama lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
Mulai dari jam pertama sampai dengan jam ketujuh penghitungan upahnya harus dibayar dua kali upah dalam satu jam kerjanya.
Bagi para pekerja yang masuk sampai ke jam kedelapan, maka upah yang diberikan oleh perusahaan hitungannya harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam kerjanya.
Untuk para pekerja yang masuk selama sembilan jam sampai sebelas jam kerja dalam kurun waktu lima hari kerja dan 40 jam selama seminggu, maka perusahaan wajib memberikan upah berdasarkan hitungannya yang harus dbayarkan empat kali lipat upah selama satu jam.
BACA JUGA: Warganet Heboh Gaya Hedon Sipir Lapas Raja Basa, Kabarnya Sedang Bangun Bisnis Rumah Sakit
Kemnaker juga telah mengatur bagi perusahaan yang ingin memberikan jam tambahan kerja untuk para karyawan yang masuk hari kerja pada hari libur nasional.
Aturan tersebut telah dituangkan dalam pasal 3 ayat 1 Kemenaker Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003.
Terkait jenis dan sifat pekerjaan yang bisa dilaksanakan secara terus menerus termasuk hari libur nasional.
1. Pelayanan jasa kesehatan
BACA JUGA: Buntut Viral Gara-gara Pamer Kekayaan, Oknum Sipir Lapas Rajabasa Dibebastugaskan, Begini Nasibnya
2. Jasa perbaikan alat transportasi
3. Pelayanan jasa transportasi
4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
BACA JUGA: 157 WBP Rutan Kota Agung Dapat Remisi Idul Fitri
6. Jasa pos dan telekomunikasi