BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengingatkan aturan mengenai ketentuan pembayaran upah bagi para pekerja lembur maupun karyawan yang tetap masuk kerja pada hari libur nasional.
Sebagaimana dilansir dari akun resmi instagram Kemenaker, setiap perusahaan wajib memberi upah kepada para pekerja yang tetap masuk pada momen-momen libur nasional.
Adapun aturan mengenai ketentuan pembayaran upah bagi pekerja lembur telah ditetapkan dalam pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sesuai dengan isi pasal tersebut, pembayaran upah bagi para pekerja lembur di hari libur nasional harus dibayarkan oleh pihak perusahaan sesuai dengan penghitungan yang telah diatur dan ditetapkan.
BACA JUGA: Badan Jalan Terangkat, Ini Kondisi Terkini Jalur Liwa- Krui
Dijelaskan, untuk penghitungan pembayaran upah bagi para pekerja lembur pada hari libur nasional ditetapkan berdasarkan dengan jam masuk masing-masing dari para pekerja.
Ada dua bagian mengenai perhitungan pemberian upah di hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh Kemenaker.
Pertama, perhitungan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu.
Kedua, perhitungan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
BACA JUGA: Kepala Dinkes Lampung Reihana 'Mejeng' di Akun Instagram Aktor Jefri Nichol
Berikut ini cara penghitungan pembayaran upah bagi pekerja yang lembur di hari libur nasional
Bagi para pekerja dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, mulai dari jam pertama sampai dengan jam ketujuh penghitungan upahnya harus dibayar dua kali upah dalam satu jam kerjanya.
Dilanjutkan, bagi para pekerja yang masuk sampai ke jam kedelapan, maka upah yang diberikan oleh perusahaan hitungannya harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam kerjanya.
Kemudian untuk para pekerja yang masuk selama sembilan jam sampai sebelas jam kerja, maka perusahaan wajib memberikan upah berdasarkan hitungan yang harus dbayarkan empat kali lipat upah selama satu jam.
BACA JUGA: Awas, Nyeri Gusi Setelah Makan Daging Bisa Sebabkan Gingivitis