7. Media massa
8. Pengamanan
9. Pekerjaan di lembaga konservasi
10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Kesebelas jenis pekerjaan itulah yang telah ditetapkan oleh Kemenaker untuk bisa terus masuk meskipun pada hari libur nasional dan perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan penghitungan yang telah ditetapkan. (*)