Pendaftaran Bacalon DPRD Mesuji Mulai 1 Mei 2023, Simak!

Selasa 25-04-2023,20:00 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024.

Melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten Mesuji dimulai pada 1 Mei 2023.

Menurut Ketua (KPU) Kabupaten Mesuji Ali Yasir untuk mengetahui informasi lengkap dapat mengunjungi website resmi KPU Mesuji (kab-mesuji.kpu.go.id) atau bisa datang langsung ke kantor KPU Mesuji," ujarnya pada radarlampung.co.id Selasa 25 April 2023.

BACA JUGA:Heatwave Asia Masih Berlangsung, Indonesia Ikut Mengalami?

Dia mengatakan, waktu pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji dibuka selama 14 hari mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Tempat pengajuannya di Kantor KPU Kabupaten Mesuji Jalan Zainal Pagar alam Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya.

Untuk dari tanggal 1 hingga 13 Mei waktu pengajuannya pada pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat. 

BACA JUGA:Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Gelar Patroli Dialogis dan Hunting, Hasilnya...

Khusus tanggal 14 Mei atau hari terakhir pengajuan dibuka dari pagi hingga tengah malam pukul 23.59 WIB.

Selain dia mengatakan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 ingin mengetahui syarat, ketentuan, dan dokumen yang harus disiapkan bisa datang ke kantor mereka. 

"Untuk tahu lebih lengkapnya silakan datang ke kantor KPU, kita menyiapkan helpdeks, pusat informasi atau bisa di cek di website" katanya.

BACA JUGA:Menko PMK Pantau Arus Balik Pelabuhan Panjang: Beri Pelayanan Terbaik!

Diberitakan sebelumnya, KPU Mesuji telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. 

Untuk Jumlah DPS di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram ini untuk mencapai 172.087 orang.

Yang terdiri atas laki-laki pemilih sebanyak 88.359 jiwa dan perempuan pemilih sebanyak 83.548 jiwa. ratusan ribu pemilih tersebut tersebar di 663 (TPS). (*)

Kategori :