RADARLAMPUNG.CO.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menginstruksikan pemasangan pita hitam sebagai ungkapan keprihatinan atas kekerasan yang dialami oleh dokter dan tenaga kesehatan.
Aksi pita hitam tersebut digelar selama satu bulan penuh oleh seluruh dokter dan tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.
Pelaksanaan aksi pita hitam oleh seluruh dokter dan tenaga kesehatan ini dilakukan mulai 26 April sampai dengan 26 Mei 2023 mendatang.
Hal ini berdasar Surat Edaran Keprihatinan Nomor 3182/PB/A.2/04/2023. Yang ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB IDI, Ulul Albab.
BACA JUGA: Kemenkes Siapkan Tim Advokasi Kawal Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung
Berdasarkan pantauan Radarlampung.co.id dari akun Instagram @ikatandokterindonesia pada Jumat, 28 April 2023. Ungkapan keprihatinan ini adalah sebagai bentuk empati dan solidaritas atas beberapa peristiwa.
1. Peristiwa penganiayaan pada sejawat dokter internship (magang) di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat.
2. Pemberhentian sepihak terhadap Prof. Dr. Zainal Mutaqin SpBS (K).PhD dari RSUP Dr.Karyadi, Semarang.
3. RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang tidak berpihak pada kepentingan organisasi profesi. Khususnya dalam memberikan pelayanan demi melindungi kepentingan masyarakat.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung, Tim Kemenkes Turun, Pertanyakan Keamanan di Tempat Tugas
Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar, RUU Omnibus Law khususnya Kesehatan, tidak taat dan patuh pada azas yang mengakomodasi kepentingan dan perlindungan terhadap tenaga kesehatan bahkan sejak awal penyusunannya.
Hal ini menyebabkan tidak terjaminnya kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Tak hanya itu. RUU Kesehatan Omnibus Law juga tidak mengakomodasi keberadaan organisasi profesi kesehatan.
Padahal sebagaimana yang kita ketahui, profesi kesehatan menjadi salah satu elemen penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
BACA JUGA: Kecam Kasus Penganiayaan Dokter, IDI Pesawaran Siapkan Antisipasi dan Perlindungan Tenaga Medis