Dr. Widyatmoko Kurniawan melanjutkan, para dokter instership, termasuk dr. Carel Triwiyono Hamonangan menyatakan masih merasa aman dalam bertugas di Lampung Barat.
Karena itu, dari hasil pertemuan, dokter internship tetap akan bertugas dan tinggal di wilayah di mana mereka ditempatkan selama setahun.
BACA JUGA: Yang Hyunsuk Sebut BABYMONSTER akan Debut dengan 5 Anggota? Begini Penjelasannya
Dr. Widyatmoko Kurniawan menyatakan, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan seluruh kepala puskesmas di Lampung Barat.
Pertemuan tersebut bertujuan mencari langkah meminimalisir terjadinya insiden sebagaimana dialami dr. Carel di Puskesmas Fajar Bulan.
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter tersebut, Satreskrim Polres Lampung Barat sudah menjadikan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah Adi Wirahman, yang tinggal di Gang Senen, Griya Arta Blok A1, No. 5 dan Misran Hadi, warga Gang Swadaya Vc, LK II, Kelurahan Gunung Terang, Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: Kolam Pribadi Milik Dhawank Delvi Ikut Jadi Sorotan, Kakanwil Kemenkumham Buka Suara
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 170 juncto pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)