Apabila seluruh data calon ibu hamil penerima bansos PKH ibu Hamil sudah Valid, maka Kementerian Sosial akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Pemberdaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan Bansos PKH Ibu Hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan Kemensos.
Nah, apabila ibu hamil sudah menerima bansos PKH Ibu Hamil, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) sebanyak empat kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Tidak hanya itu saja, usai melahirkan ibu hamil yang mendapatkan bansos PKH juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak empat kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan. (*)