Menurut Iptu Hendra Safuan, EM mengaku membobol konter dengan dua rekannya.
"Terhadap dua teman tersangka, masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO," tegasnya.
Sementara EM dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya. (*)