TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Permasalahan kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat.
Di mana, kebersihan lingkungan terkait dengan kesehatan manusia.
Mulai dari kebersihan lingkungan penduduk, lokasi perkantoran hingga area pasar.
Jika lingkungan kotor, apalagi di lingkungan rumah, dikhawatirkan akan banyak bakteri dan virus penyakit yang tidak menutup kemungkinan dapat menulari manusia.
BACA JUGA: Tips Cari Uang Online, Upload Foto Dapat Dollar Simak Caranya
Karena itu, menjaga kebersihan lingkungan merupakan keharusan yang menjadi tanggung jawab bersama. Baik itu pemerintah maupun masyarakat.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menerbitkan regulasi yang mengatur tentang kebersihan dan keindahan lingkungan.
Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
Peraturan daerah tersebut bertujuan agar masyarakatnya menjaga kebersihan lingkungan.
BACA JUGA: Sebelum Video Viral, Ternyata Syakirah Akan Menikah dan Sudah Tentukan Tanggal dengan Sang Pacar
Pada tingkat pemerintahan, upaya mendukung program kebersihan lingkungan ini dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan menempatkan sejumlah tempat pembuangan sampah.
Antara lain kontainer sampah yang berada di Kecamatan Kota Agung.
Pada tempat pembuangan sampah sementara tersebut, warga diharapkan dapat membuang sampah rumah tangga agar kebersihan lingkungan tetap terjaga.
Namun diharapkan keberadaan kontainer sampah tersebut bisa terus ditambah di berbagai kecamatan.
BACA JUGA: Pria Paruh Baya Tewas Terserempet Kereta Api Babaranjang