Beli Handphone dari Hasil Curian, Penadah Ini Dipenjara

Rabu 03-05-2023,16:47 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

Tersangka adalah, YA (25) warga Kecamatan Tumijajar Tulang Bawang Barat.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam aksi curat HP merek Oppo Reno 5 milik M.Agus Saputra (24) warga Cileungsi Jawa Barat.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Minggu 30 April 2023 pukul 04.30 Wib.

Modusnya, tersangka masuk ke rumah kakek korban di Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo. 

BACA JUGA: Tips Cari Uang Online, Upload Foto Dapat Dollar Simak Caranya

Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, tersangka melihat korban sedang tertidur di teras rumah. Kemudian membawa kabur HP yang tergeletak di samping korban.

Aksi pencurian itu dipergoki kakek korban dan langsung berteriak meminta bantuan warga.

Karena aksinya ketahuan, tersangka langsung kabur membawa HP korban.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Purbolinggo.

BACA JUGA:Pembobol Konter Ditangkap, Dua Rekan Masih Diburu

Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan tersangka saat bersembunyi di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Raman Utara Lamtim, pukul 10.30 Wib. Atau 5 jam setelah kejadian.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo Reno 5 milik korban.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Purbolinggo guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)

Kategori :