Hadir juga pada acara tersebut, Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo dan jajaran, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, BPN
Lamtim, Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), para camat, kepala desa dan masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga.
Menurutn Chusnunia, pertemuan tersebut merupakan salah satu upaya mencari solusi terbaik dalam percepatan ganti rugi atas lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga.
BACA JUGA:Luar Biasa! Atlet Lari Difabel Dari Tanggamus Ikut Kejuaraan Internasional di Jerman
Dilanjutkan, pembangunan bendungan tersebut semesinya akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 mendatang.
Namun, rencana peresmian tersebut tertunda karena masih ada permasalahan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.
Persmasalahannya antara lain, ada kelebihan pembayaran ganti rugi atas tanam tumbuh pada lahan yang terdampak.
Kemudian, ada juga masyarakat yang belum mendapatkan kompensasi atas lahan dan tanam tumbuh yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.
BACA JUGA:Viral Dokter Wayan, Begini Kisah Sedihnya yang Tinggal di Rumah
Karenanya, pada pertemuan Chusnunia menghimbau para pemilik lahan menerima kelebihan pembayaran bersedia mengembalikannya.
Kemudian, lahan yang mengalami kelebihan perhitungan dana kompensasi bersedia untuk diverifikasi ulang. Khususnya, terkait kompensasi tanam tumbuhnya.
Sebab, berdasarkan kajian KJJP ada bidang yang jumlah tanam tumbuhnya tidak wajar atau tidak sesuai dengan luasan lahannya.
"Lebih baik kelebihannya dikembalikan dan yang perhitungannya tidak wajar diverifikasi ulang agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum," saran Chusnunia yang akrab disampa Nunik.
BACA JUGA:Banyak Keanehan di Al Zaytun, Kok MUI Tak Bersikap? Abaikan Rekomendasi 22 Tahun Silam?
Kesempatan yang sama Chusnia bersama tim verifikasi ulang menawarkan opsi agar lahan yang tidak ada permasalahan segera dibayarkan dana kompensasinya.
Kemudian, bagi yang bermasalah dalam perhitungan jumlah tanam tumbuh dan tegakannya. Untuk tahap awal dibayarkan dulu kompensasi lahannya. Sedangkan, kompensasi tanam tumbuhnya menunggu hasil verifikasi ulang.