Komisi I Gelar RDP Terkait Marga Tiga, Polda Lampung Sebut Suda Ada Satu Tersangka, Latar Belakangnya ASN

Komisi I Gelar RDP Terkait Marga Tiga, Polda Lampung Sebut Suda Ada Satu Tersangka, Latar Belakangnya ASN

Komisi I DPRD Lampung menggelar RDP terkait kasus bendungan Marga Tiga.-Foto: Agung Budiarto/Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak pidana korupsi (tipikor) bendungan marga tiga Lampung Timur, Selasa 5 Desember 2023. 

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman AS dan segenap anggota lainnya seperti I Made Suarjaya, Ketut Rameo, dan Madani Umar. 

Yang mana, RDP itu juga dihadiri langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika diamping jajaran dan unsur lainnya. 

Dalam RDP tersebut disebutkan bahwa dalam kasus in telah ditetapkan satu tersangka yang berlatar belakang ASN. 

BACA JUGA: Edarkan Sabu, 2 Remaja Asal Marga Tiga Lampung Timur Diamankan, Segini Barangbukti yang Diamankan

Kapolda Lampung dalam RDP itu menyebutkan satu tersangka dalam kasus ini.

Namun, pasca RDP dia mengarahkan kepada wartawan agar meminta statemen ke Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo. 

Kendati membenarkan bahwa sudah menetapkan satu tersangka, Kombes Pol Donnny enggan membeber ASN mana yang diitetapkan tersangka itu. 

"ASN (tersangka marga tiga)," ujarnya. 

BACA JUGA:Simak, Ini Arahan Kementrian Kopolhukam Soal Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Marga Tiga

Ketika kembali di tanya jelasnya ASN mana yang dijadikan tesangka, dia masih belum mau membeber. Termasuk apakah ke depan akan ada tersangka lainnya. "Nanti ya, kita tunggu saja," kata dia. 

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Donny, menjelaskan juga pihaknya melakukan penundaan pencairan uang ganti rugi (UGR) lahan terhadap 48 pemilik dari 256 bidang senilai Rp9,3 miliar. 

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Lampung Budiman AS menjelaskan, pihaknya mengapresiasi atas upaya Polda Lampung dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Helmy Santika untuk memproses penyelesaian kasus. 

"Kita apresiasi polda dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: