Edarkan Sabu, 2 Remaja Asal Marga Tiga Lampung Timur Diamankan, Segini Barangbukti yang Diamankan

 Edarkan Sabu, 2 Remaja Asal Marga Tiga Lampung Timur Diamankan, Segini Barangbukti yang Diamankan

(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.

Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan 2 tersaangka.

Masing-masing, RS (24) dan AB (23) warga Kecamatan Marga Tiga Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sekampung Udik.

BACA JUGA: 8 Rekomendasi Makanan Khas Asal Jawa Timur yang Perlu Kamu Ketahui

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan ke 2 tersangka di wilayah Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik, pukul 21.00 Wib, Jumat 2 Juni 2023.

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, seberat 0,60 gram. Kemudian, 1 buah plastik klip bening sisa pakai sabu dan seperangkat alat hisap (bong).

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba.

BACA JUGA:10 Sungai disebut Sungai Terpanjang di Indonesia, Ada Keindahan Tersembunyi Loh !

Dari ungkap kasus itu, Polres Lamtim mengamankan 2 tersangka. Masing-masing, HS (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan YL (33) warga Tebo Jambi.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang aktitas 2 tersangka yang berprofesi sebagai nelayan mencurigakan ketika sedang berada di atas kapal.

Menindak lanjuti laporan tersebut personil Polair Polres Lamtim melakukan penggrebekan terhadap ke 2 tersangka saat berada di kapal motor di perairan Way Penet Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai, Rabu 31 Mei 2023, pukul 17.50 Wib.

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening sisa narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian, alat hisap (bong) dan pipa kaca (pirek).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: