Komisi I Gelar RDP Terkait Marga Tiga, Polda Lampung Sebut Suda Ada Satu Tersangka, Latar Belakangnya ASN

Komisi I DPRD Lampung menggelar RDP terkait kasus bendungan Marga Tiga.-Foto: Agung Budiarto/Radar Lampung-
Dijelaskan Budiman, pihaknya mendukung penyelesaian kasus ini di mana, tujuannya agar UGR bisa dilakukan dengan catatan tanpa adanya persoalan.
"Sebab, pak Presiden juga belum diresmikan lantaran adanya persoalan ini. Jadi kita mendukung penyelesaian persoalan ini. Dalam waktu dekat juga kita akan RDP dengan pihak masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Lampung membeber uang hasil sitaannya senilai Rp 9,3 miliar dari tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur (Lamtim). Namun demikian, satu pun tersangkanya belum ada. Kenapa?
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga ini berawal pada 10 Januari 2020.
BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Soal Ganti Rugi di Pembangunan Bendungan Marga Tiga
Pada tanggal itu ditetapkanlah lokasi pembangunan Bendungan Margatiga di Lamtim yang merupakan proyek strategis nasional tersebut.
Dalam proses penetapan Bendungan Margatiga itu kemudian terdapat markup atau fiktif dan penanaman.
’’Pembangunannya dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020," jelasnya dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin 27 November 2023.
Selanjutnya dilakukan audit oleh auditor BPKP perwakilan Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu.
BACA JUGA:Penyidik Gabungan Periksa Ratusan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Marga Tiga
Audit tersebut dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lamtim, Tahun 2022 atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.
’’Namun ada 48 pemilik bidang yang di-pending pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932,00 dari 48 rekening pemilik bidang," jelasnya.
Penyitaan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah genangan atas tanam tumbuh dan tegakan pada bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Sekampung, yang terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236.
Sehingga pada kemarin menurutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: