BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan rutin kepada keluarga prasejahtera atau bisa disebut juga keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan tersebut berupa Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pada tahun 2023 terdapat sekitar 4.5 juta keluarga Prasejahtera yang dapat menerima Bansos PKH.
Bahkan, ada beberapa kriteria tertentu bagi Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan uang bantuan PKH Tahun 2023 sebesar Rp 750 ribu per orang.
BACA JUGA:Simak! 10 Manfaat Teh Gaharu dan Cara Membuatnya, Nomor 9 Baik untuk Pria
Untuk bansos PKH 2023 hanya akan diberikan kepada keluarga penerima yang memiliki anggota keluarga dengan kreteria sebagai berikut:
- Lanjut Usia Dapat Bansos sebesar Rp600 ribu per tahap atau Rp2.4 juta per tahun.
- Ibu Hamil dapat Bansos sebesar Rp750 ribu per Tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas dapat Bansos Rp.600 ribu per tahap atau Rp2.4 juta per tahun.
BACA JUGA:Mitos Gerhana Bulan, Salah Satunya Pertanda Buruk?
- Anak Usia 0-6 tahun mendapatkan Bansos
- Anak usia 0-6 tahun dapat Bansos Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD meraih bansos sebesar Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
- Siswa SMA dapat Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Berbaris di Jalan Ryacudu Sambut Jokowi