Misalnya, ketika anak baru lahir, anak belum dibuatkan akta kelahiran dan juga belum dimasukkan kedalam KK. Hal ini bisa menjadi faktor yang mempengaruhi perhitungan jumlah.
Meskipun ada anak balita, tapi tidak terhitung sebagai komponen. Dikarenakan, patokannya adalah data yang sinkron dengan Dukcapil.
Kedua, meskipun anak baru lahir sudah dimasukkan kedalam KK dan telah online di Dukcapil. Ternyata orang tuanya belum memasukkan kedlama DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Akibatnya, pada aplikasi SIK-NG data tersebut tetap tidak terbaca.
BACA JUGA:KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara
Oleh sebab itu, KPM diminta segera mengusulkan data tersebut ke DTKS melalui Operator SIK-NG yang ada di desa atau kelurahan tempat tinggal Anda.
Atau bisa juga dengan cara mengajukan secara online melalui www.cekbansos.go.id atau bisa melalui aplikasi cekbansos yang ada di Playstore.
Ketiga, Komponen anak sekolah yang kamu miliki tidak padan antara Dukcapil, Dapodik milik Kemendikbud, dan Emis milik Kemenag.
Kemungkinan bisa terjadi karena anak dari KPM sudah tamat sekolah tetap terhitung bantuannya dikarenakan masih ada datanya didalam Dapodik sekolah belum dikeluarkan (mutakhirkan).
BACA JUGA:Jokowi Offroad di Jalan Rusak Pakai Mobil Indonesia I, Lampung Viral Lagi
Oleh sebab itu, Solusi terbaik adalah KPM atau pengurus PKH segera mendatangi pihak sekolah dimana anaknya bersekolah agar data tersebut dimutakhirkan.
Kemudian, Sikronisasi antara data keluarga KPM dalam hal ini KPM PKH ternyata sangat diprioritaskan.
Terlebih Bansos PKH mengedapankan sinkronisasi antara NIK, DAN KK yang ada di Dukcapil, Emis, Dapodik, DTKS dan SIK-NG.
Kemungkinan karena hal tersebut yang bisa membuat komponen didalam satu rumah tangga KPM tidak terbaca. Sehingga, artinya komponen tersebut meskipun tersedia, tetapi tidak dihitung.
Demikianlah, pembahasan terkait pencairan Bansos PKH 2023. Semoga bermanfaat. (*)