RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum selesai masalah sipir Dawank Delvi salah satu sipir di Lapas Rajabasa. Kini, Wilayah Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung kembali menjadi sorotan.
Kali ini, yang menjadi sorotan adalah Lapas Kalianda Lampung Selatan (Lamsel). Beredar kabar, Lapas Kalianda Lamsel melakukan pungli dalam penyewaan Handphone.
Tak tanggung-tanggung, satu Handphone diduga dipatok Rp 1 juta per Narapidana (Napi) dalam kurun waktu satu bulan.
Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, penyewaan Handphone itu terjadi sejak bulan Maret tahun 2020 sampai Desember 2022.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Diperpanjang 12 Mei, Tersisa 14.356 Calon Jemaah Haji
Rata-rata, satu napi dipungut sewa Handphone sebesar Rp 1 juta dalam kurun waktu satu bulan.
Jadi, setiap bulan, para Napi yang menyewa Handphone menyetorkan biaya yang dikumpulkan tiap Blok sekitar Rp 20-50 juta.
Adapun dugaan setoran tiap Blok dari para napi ke Lapas Kalianda diantaranya :
BACA JUGA:KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara
1. Blok A menyetor sekitar Rp 45-50 juta per bulan
2. Blok B menyetor sekitar Rp 20 juta.
3. Blok C menyetor sekitar Rp 25 juta.
4. Blok D menyetor sekitar Rp 45-50 juta.
Menanggapi adanya dugaan pungli dalam penyewaan Handphone itu, Kalapas Kalianda Lamsel, Tetra Destorie Imantoro membantah hal tersebut.
Menurutnya, informasi dugaan pungli penyewaan Handphone itu tidak benar adanya. Sebab, dirinya sering melakukan razia penggunaan handphone yang dimiliki Napi Lapas Kalianda.