Untuk mendapatkan bantuan tersebut, siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima bisa daftar secara online melalui aplikasi cek Bansos.
Berbagai syarat penerima Bansos PKH Pendididikan, antara lain
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Bukan berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI dan atau Polri
4. Berasal dari Keluarga terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK
5. Siswa tercatat di Data Pokok Pendidikan Atau Dapodik
KPM bisa mengajukan sebagai penerima manfaat PKH anak sekolah, berikut cara pengajuan berlangsung secara online, antara lain :
1. Mengunduh Aplikasi Cek Bansos lewat Play Store di HP Anda
2. Membuka aplikasi yang telah diunduh kemudian klik 'Buat Akun Baru'
3. Mengisi data diri pemilik akun mulai dari NIK KTP , Nomo KK, dan sebagainya dengan benar.
4. Mengunggah foto KTP Asli dan Swafoto yang tengah memegang KTP.
5. Mengklik 'Buat Akun Baru'
Tunggu pemberitaan aktivasi akun yang dikirim melalui alamat email.
Tunggu pemberitahuan aktivitasi akun yang dikirim melalui alamat email.