RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Provinsi Lampung klaim tidak ada laporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran selama lebaran 1444 H/2023 lalu.
Pelanggaran yang dimaksud baik itu penerimaan gratifikasi maupun bolos tanpa keterangan di awal masuk kerja pasca cuti lebaran.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Lampung Fredy. Menurutnya, tidak ada ASN Provinsi Lampung yang terima gratifikasi saat lebaran lalu.
"Tidak ada laporan yang masuk kekita (ASN terima gratifikasi saat lebaran, red). Sampai saat ini tidak ada," ujar Fredy.
BACA JUGA:2 Hari Tenggelam, Nelayan Lamtim Ditemukan Tewas
Begitu juga saat ditanya terkait ASN Pemprov Lampung yang tidak masuk pasca masuk cuti bersama lebaran tanpa keterangan, dirinya mengklaim tidak ada.
Sebab, dijelaskan Fredy, ASN diberi keringanan untuk menambah waktu cutinya, setelah selesai cuti bersama lebaran, 25 April 2023 lalu.
Pengurusan tambahan libur atau cuti tersebut untuk ASN yang tengah mudik atau tengah dalam perjalanan dengan dibuktikan melalui sherlock.
"Tidak ada hampir 99 persen masuk semua. Itu sudah kita sidak untuk memastikan kehadiran para ASN Pemprov," terangnya.
BACA JUGA:Spongebob Squarepants Meninggal Kembali Viral, Warganet Dibuat Nangis dan Ingat Masa Kecil
Diketahui sebelumnya, ASN dilarang menerima gratifikasi dan meminta hadiah atau tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat dan perusahaan.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk hari raya Idul Fitri 2023, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lainnya.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. (*)