Akibat perbuatan tersangka, korban berinisial Y tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 Miliar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada Februari 2020 lalu yang tertuang dalam laporan nomor TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM. (*)
Akibat perbuatan tersangka, korban berinisial Y tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 Miliar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban pada Februari 2020 lalu yang tertuang dalam laporan nomor TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM. (*)