IRT Tersangka Kasus Tipu Gelap di Tanggamus Lampung Tertangkap di Jawa Barat

IRT Tersangka Kasus Tipu Gelap di Tanggamus Lampung Tertangkap di Jawa Barat

IRT tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang diamankan anggota Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, di Jawa Barat. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unitreskrim Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap IRT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat kasus tipu gelap ini adalah IS alias Meni (52), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengungkapkan, IS diamankan Kamis, 2 Mei 2024 ketika berada di rumah anaknya, di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan yang disampaikan Leni Wati, warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus," kata Iptu Tjasudin dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus. 

BACA JUGA: Jabatan Kasat, Kabag dan Kapolsek di Polres Tanggamus Lampung Hasil Mutasi Polri Diserahterimakan

BACA JUGA: Masuk Daftar Mutasi Polri, Ini Enam Kapolsek dan Dua Kasat Baru di Polresta Bandar Lampung

Iptu Tjasudin menyebutkan, dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, 14 Agustus 2022, di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Bermula saat IS membeli sembako dari toko Akhin, yang merupakan milik korban.

Barang senilai Rp 129.499.500 tersebut minta diantar ke rumah IS. Namun ia belum melunasi pembelian barang tersebut. 

Ketika ditagih, ternyata ibu rumah tangga ini menghilang. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. 

BACA JUGA: 34 Tahun Berpengalaman di Birokrat, Pj Sekkab Lampung Barat Adi Utama Daftar Balon Wabup di PDIP

BACA JUGA: Septi Istiqlal Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacalonkada Pesisir Barat di Partai NasDem

Kapolsek Wonosobo menuturkan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memperdaya korban agar memberikan barang tersebut tanpa membayar," sebut Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: