RADARLAMPUNG.CO.ID - Sengketa tanah mengantar Heri Ch. Burmelli (53), warga Kelurahan Bumiwaras, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, masuk penjara.
Ya, Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan Heri Ch. Burmelli sebagai tersangka dan dilakukan penahanan secara paksa atas dugaan perusakan tanam tumbuh.
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat menyatakan Heri Ch. Burmelli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan tanam tumbuh berupa 63 batang pohon pisang, 1 pohon pepaya, dan 1 pohon akasia milik Muhammad Haeri.
"Hal ini berdasarkan LP No: LP/B/1284/XI/2022/SPKT/Polda Lampung, 22 November 2022. Perusakan terjadi di tanah seluas sekitar 9.254 meter persegi di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, 15 November 2022," katanya.
BACA JUGA:Perjalananmu Jadi Makin Praktis dengan Fitur Gojek Jadwalin Perjalananmu
Rahmad mengatakan, tanam tumbuh di atas tanah yang sudah memiliki SHM No. 17/ H.J, tanggal 24 Maret 2003 diduga dirusak tersangka Heri Ch. Burmelli dkk. yang diklaim miliknya berdasarkan sporadik dan surat pernyataan yang diterbitkan pada November 2022.
"Perusakan tanam tumbuh untuk membangun posko. Korban Muhammad Haeri mengalami kerugian Rp5.000.000," ujarnya.
Tersangka Heri Ch. Burmelli, kata Rahmad, dilakukan penahanan secara paksa setelah dua pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka tidak kooperatif.
"Tersangka diamankan di rumah Jalan Sumbing, Setiabudi, Jakarta, Selasa (9/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Bukan di kantor Komnas HAM sebagaimana ada dalam pemberitaan di media. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP," ungkapnya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi oleh-oleh Khas Mesuji yang Bisa Kamu Bawa Pulang
Bukan hanya Heri Ch. Burmelli, Ditreskrimum Polda Lampung juga menetapkan tersangka AT (39), warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.
"Buruh harian lepas yang turut serta dalam perusakan ini juga telah dipanggil dua kali namun tak pernah hadir. Kita imbau kepada tersangka atau pihak keluarga untuk kooperatif menghadap penyidik guna dimintai keterangan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Heri Ch. Burmelli menyatakan tanah seluas sekitar 9.254 meter persegi di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, dibeli dari almarhum RI Jaya Putra (68), warga Perumahan Waykandis, senilai Rp2 miliar pada 2017.
Rozali Umar selaku kuasa hukum Heri Ch. Burmelli menyatakan atas dasar riwayat perolehan tanah atau sporadik, kliennya memenuhi kewajiban membayar PBB.
BACA JUGA:Malaikat Ini Kehilangan Senyuman Sejak Neraka Diciptakan, Siapa?