Karena, banyak masyarakat di Kabupaten Mesuji saat mengajukan dispensasi pernikahan anak tidak melengkapi syarat sebagai berikut.
Pertama, jika pasangan anak tersebut telah hamil duluan sebelum nikah. Maka dibutuhkan syarat keterangan rekam medis dari dokter kesehatan kandungan.
Surat keterangan rekam medis itu menyatakan membenarkan si wanita tersebut hamil.
Kemudian, syarat lainnya adalah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji.
BACA JUGA:Hasil Indonesia vs Kamboja SEA Games 2023: Gol Beckham Putra Bawa Skuad Garuda Juara Grup A
Meskipun demikian, Imanudin menuturkan yang berhak memutuskan dikabulkannya dispensasi pernikahan anak adalah keputihan Majelis Hakim.
Untuk Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji tidak bisa menyatakan ataupun memutuskan dikabulkan atau tidaknya dispensasi pernikahan anak tersebut.
"Karena yang memiliki kewenangan adalah Majelis Hakim. Tetapi di meja pendaftaran kami Pengadilan Agama tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh para pihak," jelasnya. (*)