Antara lain penyusunan keputusan menteri agama terkait kuota haji tambahan.
Lalu perpanjangan masa pelunasan haji reguler dengan penambahan kuota haji.
Selanjutnya adendum perjanjian kerjasama dengan maskapai yang akan mengangkut calon jemaah haji serta tambahan biaya lainnya.
Hal yang menjadi kendala, waktu pelunasan Bipih dengan awal keberangkatan kelompok terbang pertama hanya berjarak 15 hari.
BACA JUGA: Kemenag Gerak Cepat, Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji
Tambahan kuota haji ini juga bakal berimbas dengan adanya penembahan 19 kloter.
Karena itu perlu pembahasan slot time penerbangan bersama pihak maskapai dan mendapat persetujuan dari GACA Arab Saudi.
Kemudian harus ada adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai penerbangan, penambahan kloter berdampak penambahan tambahan keberangkatan dari asrama haji, sementara kapasitas asrama haji tertentu, terbatas, kata Hilman Latief dilansir dari Kemang.go.id.
Diketahui, daftar tunggu haji atau waiting list haji Indonesia semakin lama. Bahkan waktu tunggu maksimal mencapai hingga 97 tahun.
BACA JUGA: Waiting List Puluhan Tahun? Calon Jemaah Haji Bisa Coba Jalur Ini
Berdasarkan data yang diperoleh dari dashboar Siskohat haji.kemenag.go.id, jumlah jemaah haji yang masuk daftar tunggu mencapai 5.367.127 orang.
Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Kementerian Agama Hasan Afandi menyatakan, kemunduran estimasi keberangkatan lantaran bilangan pembagi daftar tunggu didasarkan kepada kuota haji tahun berjalan.
Di mana, estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir yang dijadikan sebagai angka pembagi.
Kalau ada kepastian kuota penyelenggaraan haji, maka bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi bakal menyesuaikan.
BACA JUGA: Perjalanan Haji 2023 Dimulai 23 Mei, 14.356 CJH Belum Lunasi Bipih
Hasan menuturkan, kalau kuota turun, secara otomatis maka perkiraan keberangkatan akan naik.