Habib Hasan Ismail Komentari Kontroversi di Ponpes Al Zaytun

Jumat 12-05-2023,12:00 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Alam Islam

"Imam An-Nawawi menjelaskan maksudnya adalah bagaiman menempatkan shaf laki-laki dan perempuan itu supaya tidak bercampur," urai Ustadz Adi Hidayat. 

Ia melanjutkan, guna semakin memperjelas pendapat Imam An-Nawawi tersebut, Ustadz Adi Hidayat menambahkan pendapat dari seorang ahli fikih Imam Al-Ghozali. 

Pada kitab Ihya' Ulumuddin karangan Imam Al-Ghozali disampaikan bahwa hendaknya dibuat sebuah pemisah yang memisahkan antara laki-laki dan perempuan, semacam hijab. 

BACA JUGA: Soal Penyimpangan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Kemenag Jabar Evaluasi Penggunaan Kurikulum, Ternyata....

"Pendapat itu diterapkan hingga saat ini oleh masyarakat kita," jelas UAH. 

Ustadz kondang ini juga menyebutkan, ada kesan dari ulama-umala terdahulu bahwa jarang atau mungkin juga tidak pernah didapati perempuan bercampur salatnya dengan laki-laki. 

Kemudian hal ini tidak didapati pada zaman para sahabat Rasulullah SAW. 

Namun begitu, para ulama tetap melakukan pembahasan soal percampuran dalam shaf salat antara laki-laki dan perempuan. 

BACA JUGA: Mengejutkan, MUI Temukan Indikasi Keterkaitan Ponpes Al Zaytun Dengan NII KW IX Sejak 2002

Ulama-ulama terdahulu kemudian membagi kasus percampuran shaf ini ke dalam dua bagian. 

Salah satunya, percampuran di antara laki-laki dengan perempuan yang tanpa diiringi pemisah. 

Dalam kasus tersebut Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa semua ulama terdahulu sepakat pada satu pendapat. 

"Maka dianggap salatnya tidak benar, salatnya batal, salatnya tidak memiliki nilai sahnya shalat," tandas Ustadz Adi Hidayat. (*) 

 

Kategori :