Lebih Cepat Lebih Baik, Segera Aktivasi Rekening PIP 2023 Sebelum 30 Juni Mendatang

Minggu 14-05-2023,17:00 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Lebih cepat lebih baik, ungkapan itu pas untuk calon penerima PIP untuk segera mengaktivasi Rekening PIP 2023 sebelum 30 Juni mendatang.

Apabila sudah aktivitasi rekening,  Anda tinggal menanti penyaluran dananya. Harap bersabar yaa karena penyaluran melalui proses penyaluran.

Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 l merupakan bantuan berupa uang tunai perluasan akses,dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Untuk besaran PIP 2023, siswa akan menjadi menerima dana  berbeda, adapun rinciannya:

BACA JUGA:9 Manfaat Sledri untuk Kesehatan, Nomor 8 Tak Menyangka

1. Untuk Jenjang SD/SDLB/Paket A, batuan yang diberikan adalah sebesar Rp.450 ribu. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp.225 ribu.

2 Untuk Jenjang SMP/SMPLB/Paket B, Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp.750 ribu.

3.Siswa Baru atau Siswa kelas Akhir akan menerima bantuan sebesar Rp.375 Ribu.

4.Untuk Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp.1 juta. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp.500 ribu.

BACA JUGA:Jadi Ponpes Terbesar se-Asia Tenggara, Dari Mana Sumber Dana Al Zaytun?

Melansir dari laman resmi Instagram Sobat PIP, menjelaskan siswa kelas 6 kelas 9 dan kelas 12 bisa mengecek dilaman SIPINTAR yaitu, PIP.Kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu masuk dalam nominasi PIP 2023 atau tidak.

Setelah Klik laman PIP Kemdikbud.go.id, siswa bisa memasukkan NISN, NIK pada menu "Cara penerima PIP".

Penerima PIP 2023 yang masuk SK nominasi agar segera menghubungi sekolah untuk meminta surat keterangan aktivitasi rekening untuk dibawa ke Bank.

Selanjutnya, jika masuk nominasi PIP 2023, melakukan aktivitas rekening. Saat ke Bank, kamu jangan lupa membawa Surat Keterangan Aktivitasi Rekening dan Tanda Pengenal.

BACA JUGA:Sahriwansah Mantan Kadis DLH Segera Disidang, Pekan Depan Dilimpahkan

Kategori :