Bahkan disebut Shahihul Isnad oleh Al-Hakim dalam kitab Mustadrak. Meskipun Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya.
Ini seperti dikutip Imam Badrudin Al-Aini dalam Umdatul Qari-nya.
Artinya, “Rasulullah SAW ditanya tentang haji mabrur. Rasulullah kemudian berkata, ‘Memberikan makanan dan santun dalam berkata.’
Terhadap hadis ini, Al Hakim menyatakan shahih sanadnya. Namun tidak diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
BACA JUGA: Kesempatan untuk Jemaah Haji Cadangan, Ada Penambahan 7.360 Kuota Reguler, Cek Syaratnya
Berdasar keterangan dari dua hadis ini, setidaknya ada tiga tanda haji mabrur.
1. Santun dalam berkata-kata (Thayyibul kalam).
2. Menebarkan kedamaian (Ifsya’us salam).
3. Mempunyai kepedulian sosial, yakni mengenyangkan orang lapar (Ith‘amut tha‘am)
BACA JUGA: Ada Tambahan 640 Kuota Haji Khusus, Daerah Ini Jadi Prioritas
Berdasar ciri-ciri tersebut, dapat diketahui bahwa predikat mabrur dari seseorang yang melaksanakan ibadah haji tidak cuma berdampak pada kehidupan yang bersangkutan.
Tapi haji mabrur ini berpengaruh dengan kehidupan sosial yang bersangkutan.
Berbeda dengan haji mabrur, haji mardud adalah haji yang ditolak oleh Allah SWT.
Beberapa faktor yang menyebabkan haji mardud ini adalah pelaksanaan haji tidak memenuhi syarat dan rukun.
BACA JUGA: Waiting List Puluhan Tahun? Calon Jemaah Haji Bisa Coba Jalur Ini
Kemudian yang bersangkutan banyak melakukan dosa dan perbuatan yang bersifat keharaman.