RADARLAMPUNG.CO.ID - Buron selama 3 tahun, pria asal Rumbia Lampung Tengah diamankan di Cianjur Jawa Barat.
Ya, pelarian tersangka yang buron selama 3 tahun berakhir sudah. Upaya tersangka Andi Saputra (44) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah menghindar dari tanggung jawabnya atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, Andi Saputra (AS) diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Verza BE 4324 PJ berikut BPKB dan uang Rp600 ribu, di rumah Sujud (57) warga Kecamatan Raman Fajar Kecamatan Raman Utara.
Aksi pencurian itu dilakukan AS bersama rekannya yang bernisa KD, Kamis 13 Mei 2021 lalu.
BACA JUGA:Tingkatkan Infrastruktur, Unila dan Perkindo Lampung Jalin Kerja Sama
Modusnya, ke dua tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak teralis jendel kamar. Kemudian membawa kabur harta korban.
Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AS dan KD, Rabu 19 Mei 2021.
Ke dua tersangka kemudian diamankan di Polsek Raman Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Namun, AS dan KD kabur dengan cara merusak dinding sel menggunakan plat besi yang diperoleh dari pintu kamar mandi ruang tahanan Polsek Raman Utara.
BACA JUGA:Apa Itu Uang Logam? Begini Sejarahnya, Sudah Ada Sejak Era Majapahit
Setelah dilakukan pengejaran, personil Polsek Raman Utara berhasil mengamankan KD di wilayah Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah, pada 14 Juli 2021.
Sementara, AS berhasil kabur tanpa diketahui keberadaannya.
Kendati demikian, Polres Lamtim dan Polsek Raman Utara terus berupaya memburu AS.
Upaya pencarian terhadap AS membuahkan hasil. Itu setelah, personil gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamtim dan Polsek Raman Utara serta Polsek Naringgul Cianjur Jawa Barat berhasil mengamankan AS, Selasa 16 Mei 2023.
BACA JUGA:7 Manfaat Buah Jambu Biji untuk Kesehatan, Salah Satunya Memperkuat Daya Tahan Tubuh