Lantas diketahui bahwa MO berada di Pekon Sukamarga, Kecamatan Bengkunat.
"Tim bergerak dan bertemu dengan pelaku di sekitar jembatan Way Bambang,” sebut Iptu Riki.
Namun ketika hendak ditangkap, MO berusaha kabur. Polisi bergerak cepat dan berhasil menciduk pemuda bejat itu.
Iptu Riki melanjutkan, MO mengakui perbuatannya telah mengintimi korban N dan W.
BACA JUGA: Harta Wagub Lampung Naik Nyaris Dua Kali Lipat, Sumber Terbanyak Dari Sini
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MO bakal dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
”Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (*)