Pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Gisting Atas ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono.
Iptu Bambang Sugiono menyatakan, penghentian hiburan organ tunggal ini tetap dilakukan dengan pendekatan tegas dan humanis.
Langkah ini adalah upaya preventif guna menghindari gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
BACA JUGA: Tahu Organ Tunggal Dilarang, Tapi Sepakat Ambil Risiko
Ia menegaskan, selain tidak memiliki izin keramaian, hiburan organ tunggal itu juga melanggar batas waktu yang sudah ditentukan.
Penghentian hiburan organ tunggal tersebut juga untuk mengantisipasi peredaran narkoba, minum minuman keras dan kejahatan lain di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
"Kegiatan ini bakal terus kami gencarkan. Siapapun yang melanggar aturan diberikan tindakan," tegas Iptu Bambang kata Iptu Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Upaya tegas ini juga dalam rangka menindaklanjuti Perda Nomor 5 Tahun 2017.
BACA JUGA: Kerumunan Organ Tunggal Semaka, Polisi Rapid Tes dan Cek Urin Warga, Ini Hasilnya
Pelanggaran terhadap perda ini memiliki sanksi berupa pidana penjara selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta serta penutupan tempat usaha.
Lebih lanjut Iptu Bambang menegaskan, penyelenggaraan hiburan organ mesti harus memiliki surat izin dari kepolisian.
Surat izin tersebut tegas mengatur batas maksimal hiburan seperti organ tunggal sampai pukul 18.00 WIB.
Kesepakatan dalam FGD optimalisasi penegakan Perda Nomor 05 Tahun 2017 di Tanggamus
BACA JUGA: Wakapolres: Organ Tunggal Bukan Bagian Adat Lampung
1. Mendukung implementasi pengaturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (organ tunggal) melalui Perda Nomor 05 tahun 2017 tentang Pengaturan Hiburan Umum.
2. Memberikan penekanan dan pemberlakuan secara tegas atas hak, kewajiban, larangan dan batas waktu operasional penyelenggaraan hiburan umum (organ tunggal).