Peringatan untuk Penyelenggara Hiburan Organ Tunggal! Langgar Ketentuan, Bisa Masuk Penjara

Kamis 18-05-2023,16:30 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

3. Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan hiburan umum (organ tunggal). 

4. Mendukung kewenangan kepala satuan kerja perangkat daerah yang telah ditunjuk membidangi ketentraman, ketertiban dan/atau penegakan perda untuk melaksanakan tanggung jawab dalam pengendalian dan penertiban penyelenggaraan hiburan umum (organ tunggal). 

BACA JUGA: Kesepakatan Forkopimda, Hiburan Organ Tunggal Boleh tapi Lesehan

5. Perihal pengajuan pembuatan surat izin keramaian (hiburan organ tunggal) telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam juklap Kapolri Nopol: Juklap/02/XII/V/1995 dengan melampirkan surat permohonan dari sohibul hajat, rekomendasi dari kepala pekon, camat, danramil dan kapolsek serta membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10.000. 

6. Mendorong penyidik melakukan proses hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran ketentuan di dalam perda, yaitu

- Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara dan pencabutan izin. 

- Ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. (*)

Kategori :