TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus membuka layanan pengaduan yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup.
Layanan pengaduan yang dibuka DLH Tanggamus tersebut dalam upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Sekaligus untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terkait masalah lingkungan hidup.
BACA JUGA: Tambah Pedas! Komentar Ken Setiawan Soal NII dan Al Zaytun, Kemungkaran yang Lengkap!
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus Kiemas Amin Yusfi melalui Sekretaris A. Rahman menyatakan, layanan pengaduan terkait permasalahan lingkungan hidup bisa dilakukan melalui nomor telepon 085357234443.
"Masyarakat bisa langsung mengajukan pengaduan melalui nomor telpon tersebut," kata A. Rahman.
Contoh pengaduan terkait lingkungan hidup ini seperti adanya kegiatan usaha yang membuang air limbah langsung ke sungai tanpa membuat instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL.
BACA JUGA: Astagfirullah, 37 Orang di Mesuji Terkonfirmasi Positif Penyakit HIV AIDS
Di mana, kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran dan bau serta merusak lingkungan.
Tidak hanya itu. Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus juga menerima laporan dugaan pencemaran lingkungan hidup.
Yakni masuk atau dimasukanya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
BACA JUGA: Tragis! Motor Hilang Kendali, Dua Remaja Tewas Kecelakaan
Kegiatan tersebut melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
"Kemudian, kami juga menerima pengaduan dugaan perusakan lingkungan hidup," tegasnya.
Yakni tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup.