Terakhir untuk golongan IV akan menerima gaji 13 mulai dari Rp 2 juta 111 ribu sampai dengan Rp 4 juta 243 ribu.
Untuk tambahan penghasilan bagi para PNS akan diterima paling banyak maksimal 50 persen dalam satu bulan.
Di mana tambahan penghasilan yang masuk dalam komponen gaji 13 akan diberikan bagi para PNS yang berkerja di Instansi daerah.
Setiap instansi daerah akan memberikan tambahan penghasilan sebesar 50 persen dalam komponen gaji 13 dengan melihat beberapa unsur.
BACA JUGA: Simak! Besaran Gaji Honorer 2023 di Indonesia, Tertinggi di Provinsi Ini
Seperti kapasitas fiskal daerah yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Peraturan tersebut akan berlaku untuk para dosen, guru dan dosen yang gaji pokoknya akan bersumber langsung dari APBN dan tidak menerima tunjangan Kinerja.
Apabila tidak menerima tunjangan kinerja, maka bisa memberikan lima puluh persen tunjangan profesi sebagai guru atau lima puluh persen tunjangan profesi dosen dan akan diterima dalam satu bulan.
Berdasarkan ketetapan yang telah di atur, besaran gaji pokok dan komposisi dari komponen gaji ke 13 akan diberikan bagi para PNS berdasarkan jabatan dan golongan masing-masing.
BACA JUGA: Rejeki Nomplok 2023, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR
Seperti yang telah diketahui untuk gaji pokok PNS terdapat beberapa golongan yang terdiri dari golongan Ia, Ib, Ic dan Id.
Berikut rincian lengkapnya untuk gaji 13 PNS yang akan dicairkan sesuai dengan jadwal pemerintah pada bulan Juni tahun 2023.
1. Gaji pokok PNS untuk golongan Ia akan mulai diberikan kisaran dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 335 ribu.
2. Gaji pokok PNS untuk golongan Ib akan diberikan dan dicarikan dengan nilai mulai dari Rp 1 juta 704 ribu sampai dengan Rp 2 juta 472 ribu.
BACA JUGA: Duh, Sumber Gaji Rekrutmen ASN 2023 Khusus Nakes dan Guru Masih Bikin Galau
3. Gaji pokok PNS dengan pangkat golongan Ic akan mulai diberikan dari nilai Rp 1 juta 776 ribu sampai dengan Rp 2 juta 577 ribu.