RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji ke-13 yang akan dikeluarkan pemerintah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair, lengkap dengan rincian dan komponen yang diterima.
Bagi para pegawai ASN yang bertanya kapan gaji ke-13 dicairkan, pemerintah telah menetapkan akan mengeluarkannya pada Juni 2023.
Informasi keputusan terkait pencairan Gaji PNS ini telah ditegaskan dan diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 pada pasal 12 ayat 1.
Dijelaskan pada peraturan pemerintah tersebut, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada para ASN, pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2023.
BACA JUGA: Catat Syaratnya! Ini Katagori Honorer yang Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023
Melalui pencairan gaji ke-13 beserta rincian besaran komponennya diharapkan bisa membantu para ASN, TNI dan Polri dalam mempersiapkan kebutuhannya termasuk untuk pendidikan anak-anak.
Namun perlu diperhatikan, bahwa pada pencairan gaji 13 tidak akan diterima secara penuh oleh para ASN dalam artian hanya 80 persen dari gaji pokok.
Adapun komponen gaji 13 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang.
Lalu kemudian, akan diberikan tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum dan sebesar lima puluh persen akan diberikan tunjangan kinerja.
BACA JUGA: ASN Katagori Ini Tidak Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2023, Cek Penyebabnya
Pencairan gaji 13 yang akan diberikan bagi para pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan ketetapan pemerintah berdasarkan golongan masing-masing.
Pertama, bagi golongan I akan menerima komposisi gaji 13 mulai dari Rp 1 Juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 Juta 934 ribu.
Golangan II akan menerima gaji 13 mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 746 ribu.
Untuk para PNS yang masuk dalam golongan III maka akan menerima komposisi gaji 13 mulai dari Rp 1 juta 786 ribu sampai Rp 3 juta 453 ribu.
BACA JUGA: Dikabarkan Naik! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Beserta Rinciannya