Pengacara Ungkap Alasan Ketua RT Wawan Tak Ajukan RJ

Rabu 24-05-2023,10:19 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan mengungkapkan alasan tidak adanya pengajuan restorative justice (RJ) untuk kliennya.

Hal itu diungkapkan pengacara terdakwa Wawan Kurniawan Abdullah Fadri Auli. Ia mengatakan sebenarnya pihaknya menyerahkan kepercayaan sepenuhnya perkara Ketua RT Wawan kepada kejaksaan.

Kejaksaan kata Abdullah Fadri Auli sudah mengupayakan adanya RJ untuk Ketua RT Wawan.

"Sebenarnya kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Menurut saya pihak kejaksaan juga sudah menempuh upaya itu," kata Abdullah Fadri Auli.

BACA JUGA:Pelatihan AA Unila Meningkatkan Kompetensi Pedagogi Dosen

Namun kata pengacara ketua RT Wawan, karena tidak terjadi kesepakatan dari pihak lain untuk melakukan restorative justice.

"Tetapi tidak ada kesesuaian antara apa yang diminta oleh pihak-pihak lain di luar kita, jadi tidak ada kesepakatan," jelasnya.

Sehingga kejaksaan menaikkan kasus ketua RT Wawan hingga ke pengadilan.

Sementara itu, atas dakwaan jaksa, tim pengacara ketua RT Wawan tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

BACA JUGA:Unila Menggelar Upacara Harkitnas 2023 dengan Tema 'Semangat Bangkit'

"Kita menganggap apa yang dijelaskan dalam dakwaan saya pikir sudah tidak ada upaya yang harus kita lakukan eksepsi," ungkapnya.

"Kita yakin apa yang disampaikan dalam dakwaan itu bisa kita buktikan bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak terbukti," lanjut mantan anggota DPRD Lampung ini.

Abdullah Fadri Auli menyebut tim pengacara juga akan mengajukan saksi meringankan dan ahli ke persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Wawan Kurniawan pada Selasa 23 Mei 2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

BACA JUGA:Mahasiswa Unila Sabet Gelar Juara Duta Bahasa Provinsi Lampung 2023

Kategori :