Ketua RT Wawan Didampingi 19 pengacara. Dalam sidang perdana itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi memimpin langsung tim jaksa penuntut umum. Bahkan ia langsung yang membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan jaksa, Ketua RT Wawan didakwa pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan pasal 167 KUHP tentang Masuk Perkarangan Orang Tanpa Izin.
Wawan sebelumnya viral di media sosial karena aksinya membubarkan jamaat Gereja Kemah Daud yang berada di Jl. Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Bypass, Bandar Lampung pada Minggu 19 Februari 2023 lalu.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan Wawan Kurniawan awalnya mendapatkan info adanya aktivitas di Kemah Daud yang belum mendapatkan izin digunakan untuk aktivitas Gereja.
BACA JUGA:Selamat! Mahasiswa Unila Sabet Juara Lomba Makanan Berbahan Pangan Lokal
Wawan Kurniawan kemudian menelepon saksi Arbai untuk meminta menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
Selanjutnya, Wawan Kurniawan menghubungi saksi M Rianto Anwar dan saksi Julius Indra Pratama dan saksi Syaiful Bahri selaku Linmas Kelurahan Rajabasa Jaya untuk menemani terdakwa Wawan Kurniawan.
Mereka kemudian mendatangi gedung yang dimaksud.
Ketika tiba di gedung, Wawan Kurniawan, M. Rianto Anwar, Julius Indra Pratama dan Syaiful Bahri tidak bisa masuk ke dalam gedung karena keadaan terkunci gembok.
BACA JUGA:82 Insinyur PSPPI Dikukuhkan Rektor Unila
Wawan Kurniawan melihat ada seseorang keluar dari gedung, Wawan Kurniawan meminta pagar dibukakan, namun meski sudah menunggu lama pagar tidak dibuka.
Ketua RT Wawan Kurniawan kemudian loncat pagar. "Dikarenakan gembok pintu pagar tidak dibuka, kemudian terdakwa melompat pegar dan masuk ke area gedung," kata jaksa Helmi.
Sedangkan tiga orang lain yang ikut menemani Wawan Kurniawan menunggu di luar gedung.
Ketua RT Wawan Kurniawan pada saat hendak masuk ke dalam gedung ia bertemu dengan saksi Naek Siregar dan Bernard Siahaan yang berupaya menghalangi dan melarangnya masuk ke dalam gedung dengan.
BACA JUGA:Fakta-fakta Tentang Imam Mahdi, Ada yang Terkait Terbelahnya Sungai Eufrat dan Bukit Emas
Namun kata jaksa Helmi, Wawan Kurniawan tetap memaksa masuk gedung dengan cara berulang kali mendorong-dorong saksi Naek Siregar dan Bernard Siahaan, sehingga membuat saksi Bernard Siahaan terdorong membentur tembok.