Menurut para pelapor, rektor bisa menggunakan hak preogatifnya kepada para pejabat kampus untuk menggantinya, jika masa jabatannya habis, atau melakukan pelanggaran hukum.
Tindakan rektor tersebut dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Terutama pelanggaran terhadap ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro pasal 29 tentang pengelolaan; bahwa masa jabatan wakil rektor mengikuti masa jabatan rektor.
BACA JUGA:Jadi Tanda-tanda Kiamat, Ini Penyebab Danau Tiberias di Israel Mengering
"Begitu juga dengan penyalahgunaan pengangkatan wakil dekan, dan Ketua Prodi yang menjadi kewenangan Dekan seperti dalam Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2017, dengan tidak menghiraukan hombase dan keahlian dosen," ujarnya.
"Semisal kaprodi pendidikan bahasa Arab Pascasarjana diganti dengan dosen pendidikan bahasa Inggris, mengangkat kepala satuan pengawas internal (Ka. SPI) yang sedang menjalani hukuman pelanggaran disiplin, dan contoh lainnya yang akan menyebabkan proses mutu akreditasi pada Fakultas dan Prodi sulit ditingkatkan," urainya.
Lebih lanjut, para pelapor mengaku diintervensi dan dikriminalisasi dengan turunnya tim Itjen Kemenag yang datang bukan atas laporan kepada KASN.
Namun turunnya tim Itjen ini atas laporan balik rektor kepada Irjen Kemenag dengan dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang dituduhkan kepada para pelapor dengan bukti-bukti dan dokumen yang tidak valid.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Seluruh Aparatur Negara Non ASN Telah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
"Kami bingung. Kami yang melapor, kenapa kami yang di-BAP. Tapi akhirnya kami tahu kalau mereka turun bukan atas perintah Sekjen Kementerian Agama atas nama Menteri Agama RI yang meminta Irjen untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan wewenang dalam sistem merit, melainkan tim Irjen malah melakukan investigasi atas laporan Rektor tentang dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang dituduhkan kepada para pelapor," urainya.
Berdasar hal itu, pihak para pelapor kembali membuat laporan kedua atas pemeriksaan Irjen Kemenag dan mengirimnya ke KASN.
Kemudian oleh KASN ditindaklanjuti dengan mengirim surat kembali kepada menteri Agama RI.
Namun hingga kini surat tersebut belum juga ada tindak lanjut sehingga para pelapor akan mengirim surat permohonan yang ketiga.
BACA JUGA: Alhamdulillah, SMAN 5 Bandar Lampung Akhirnya Serahkan SKL dan Ijazah Milik Dua Alumnusnya
"Pertama kami ditanggapi ada suratnya dari KASN, dan KASN memerintahkan Irjen untuk turun, tapi pada kenyataannya yang turun bukan atas laporan kami tadi. Jadi ini adalah intervensi dan kriminalisasi, bagi kami," ungkap Prof. Umami, bersama yang lainnya.
Ditanya apakah sebelum pemecatan delapan dosen dan dirinya melalui konflik pekerjaan dengan rektor? Para pelapor menjawab tidak.