PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Pesawaran masih memverifikasi data 130 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau yang diduga tidak menerima bantuan sosial.
Inspektur Pesawaran Singgih Pebriantoro mengatakan, hari ini tim turun ke lapangan untuk memverifikasi data ratusan KPM tersebut.
Jika dari verifikasi terbukti bahwa 130 KPM itu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun tidak menerima bansos berupa beras 10 kilogram, maka Inspektorat akan memberikan rekomendasi.
Yaitu kepala desa harus mengganti atau mengembalikan beras tersebut kepada yang berhak.
BACA JUGA: DKP3 Tingkatkan Pengawasan Terhadap Lalu Lintas Hewan Ternak
"Kita tunggu hasil verifikasi tim di lapangan. Baru setelah itu diberikan rekomendasi," kata Singgih.
Menurut Singgih, memang ada kelemahan dalam penyaluran bansos tahap pertama dari Bulog tersebut.
Di mana, data penerima bansos hanya berupa nama. Tidak ada alamat dan NIK, sehingga terjadi kerancuan di desa.
Namun pada tahap kedua, sudah disesuaikan dengan data KPM di lapangan.
BACA JUGA: Disperkim Bandar Lampung Akan Panggil PT Noahtu Shipyard Terkait Bangunan Tak Miliki PBG
”Sudah ada NIK dan alamat diperbaiki dari pihak Bulog," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hendra Sulistianto mengatakan, data bansos beras berasal dari Kemensos.
"Desa yang melakukan verifikasi. Jika tidak ada KPM, bisa dialihkan ke warga tidak mampu berdasarkan ketentuan yang berlaku melalui musyawarah desa. Ini harus ada berita acara terkait pengalihan KPM," kata Hendra.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau menyampaikan aspirasi ke Pemkab Pesawaran.
BACA JUGA: Masa Jabatan Gubernur Habis di September, Kemendagri Minta Usulan ke DPRD Lampung