Mengulik Sejarah Badan Penolong Haji di Indonesia

Sabtu 27-05-2023,08:30 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

Sebagaimana yang sebelumnya diberitakan Radarlampung.co.id, syarat naik haji bagi yang mampu dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 97, yang artinya:

“…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…,” (Q.S Ali Imran ayat 97).

Kemampuan (istita’ah) yang harus dimiliki untuk pergi berhaji adalah istita’ah amaniyah, calon  jamaah yang mana harus ada keamanan sekitar jalan yang diketahuinya.

BACA JUGA: Mengonsumsi Oralit saat Sahur dan Berbuka Puasa Dapat Cegah Dehidrasi? Simak Penjelasan Berikut

Jamaah memang harus mengetahui keamanan sekitar jalan, terlebih untuk mencapai kota Mekkah sebagai tempat melaksanakan ibadah haji.

Para ahli fiqih dari kalangan Malikiyah menyebutkan bahwa, setidaknya menyebutkan ada tiga yang termasuk dalam kemampuan yang dimaksud,.

Ketiga kemampuan itu diantaranya quwwah al-badn atau keadaan fisik yang memungkinkan seseorang bisa sampai ke Mekkah.

Lalu ada wujud al-zad atau memiliki biaya selama melaksanakan ibadah haji, seperti biaya perjalanan pulang dan pergi serta biaya untuk keluarga yang ditinggalkan.

BACA JUGA: Waspada, Momentum Bukber Ternyata Bisa Hilangkan Keberkahan Puasa, Yakni Jika...

Ada juga kemampuan tawafur al-sabil atau memperkirakan dengan matang atas keamanan jalan yang ditempuh di lokasi-lokasi tempat melaksanakan ibadah haji.

Dalam hal ini termasuk di dalamnya tentang keadaan cuaca, politik dan lain sebagainya. Yang mana hal itu mungkin dapat mengganggu keamanan perjalanan haji. (*)

Kategori :