Anggaran belanja tersebut diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai diangka Rp 3.061,2 triliun.
Jika dibandingkan tahun lalu, maka jumlah tersebut mengalami kenaikan 3,3 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 249,1 triliun.
Selain adanya kenaikan, Kemenkeu Sri Mulyani juga akan mempercepat proses pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.
BACA JUGA: Rejeki Nomplok 2023, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR
Saat rapat paripurna DPR pun diketahui juga telah menyetujui hal ini dengan mengesahkan RUU APBN tahun 2023 yang di ajukan Kemenkeu terkait besaran kenaikan dan juga percepatan pencairan.
Adapun jadwal pencairan THR dan gaji 13 jika merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 jadwal THR akan dicairkan paling cepat sepuluh hari menjelang hari pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Jika berdasarkan kalender Mashei, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 april sampai dengan 23 april 2023.
Artinya, pencairan THR bagi para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat dicairkan pada 11 april 2023 dan untuk jadwal pencairan Gaji 13 akan dicarikan pada Juli mendatang.
BACA JUGA: Simak! Besaran Gaji Honorer 2023 di Indonesia, Tertinggi di Provinsi Ini
Adapun rincian besaran THR dan Gaji 13 yang akan dicarikan untuk para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya, berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022 yakni sebagai berikut.
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 5 Juta 900 ribu.
Adapun besaran gaji 13 dan THR untuk PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA: Duh, Sumber Gaji Rekrutmen ASN 2023 Khusus Nakes dan Guru Masih Bikin Galau
2. Komponen gaji 13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.