"Tidak ada dasar aturan kalau komite ini dapat memberatkan dan menghambat pelaksanaan pendidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizaldi mengimbau wali murdi tidak perlu takut mengadukan permasalahan di sekolah, seperti berkaitan iuran komite, penahanan ijazah, dan lainnya ke Komisi IV.
"Kita jamin kerahasiaan pelapor. Karena biasa yang menjadi ketakutan pelapor takut ketahuan. Kami ingin minta tolong sampaikan seluas-luasnya. Karena masalah ini kita perhatikan dan ada solusinya. Mudah-mudahan tidak ada lagi oknum di lapangan kedepan. Kita akan turun," ungkapnya.
Senada disampaikan Sekertaris Komisi IV DPRD Bandar Lampung Rakhmad Nafindra.
Menurut Nafindra, bila siswa/siswi tidak mampu telah melampirkan SKTM namun ditolak sekolah, dapat langsung datang ke Komisi IV.
BACA JUGA:Geger! Ada Alat Kontrasepsi di Ruang Anastesi RSD Ryacudu Kotabumi
"Karena, hak didik itu merupakan tanggung jawab negara. Jadi, jangan sampai terhambat lanjut sekolah karena ijazah di tahan. Komisi IV memperjuangkan itu," ucapnya.(*)