PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hukuman yang dijalani E (33), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran bakal bertambah.
Lelaki yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, ternyata juga menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan di Pesawaran.
Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, E diduga terlibat curat yang terjadi Sabtu, 16 April 2022.
Korbannya adalah FS (36), warga Dusun Pematang Awi, Desa Sukajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran.
BACA JUGA: Kerap Disiksa Majikan di Bandar Lampung, 2 ART Berhasil Kabur, 3 Lainnya Masih Ditawan Majikan
"Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban FS dengan cara memanjat genteng," kata Iptu Apri Sampanuju mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
Dari rumah korban FS, E membawa kabur dua unit laptop dan uang tunai Rp 500 ribu.
Setelah beberapa waktu, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin mendapat kabar bahwa E menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong karena tersangkut kasus lain.
Polisi bergerak ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan melakukan pemeriksaan terhadap E, Kamis 25 Mei 2023.
BACA JUGA: AHY Keluarkan Surat PAW Mungliana, Anggota Fraksi Demokrat yang Masuk dalam Struktur Perindo
"Tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Cibinong. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," sebut dia.
DPO Curat Ditangkap saat Pulang Kampung
Terpisah, anggota Polsek Gading Rejo mengamankan Ha alias Marsono (26), warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.
Pemuda ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat pencurian dengan pemberatan pada 23 Maret 2021 silam.