METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Metro mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merokok di fasilitas umum.
Terlebih merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Walikota Metro, Wahdi mengatakan, dirinya menemukan seseorang merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR.
BACA JUGA:Marak Jasa Sewa Pacar di Indonesia, Benarkah Ini Solusi Terbaik Bagi Para Jomblo?
Padahal, sudah ada larangan jika di tempat tersebut tidak diperbolehkan untuk menghisap rokok.
“Jadi saya menemukan salah seorang teman yang merokok di salah satu tempat. Itu ndak boleh. Kalau merokok memang hak anda, tapi itu ada tempatnya,” katanya.
Dikatakannya, masyarakat diperbolehkan untuk merokok di tempat yang sudah ditentukan.
BACA JUGA:Mulai Ditinggalkan Pelanggan, Iklan Baris Identik dengan 5 Hal Ini
BACA JUGA:Tak Disangka! Pasutri Ini Nekat ke Tanah Suci Makkah dengan Sepeda Motor
Terutama, tidak merokok di tempat yang ada ibu hamil dan anak anak.
“Jangan di lingkungan anak-anak ya. Apalagi ibu hamil, dan di fasilitas umum. Anak-anak dan ibu hamil punya resiko,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkot Metro telah memperketat penerapan KTR. Masyarakat dapat diketahui melakukan pelanggaran di KTR secara online.
BACA JUGA:Ustad Nasir Abbas: Berhentilah Memperjuangkan Negara Islam
BACA JUGA:Rekomendasi Rumah Makan Padang di Bandar Lampung, Nomor 6 dan 10 Sajikan Cara Prasmanan