RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji Ke 13 PNS akan dicairkan pemerintah pada 5 Juni 2023 lengkap dengan rincian sesuai golongan masing-masing penerima.
Pencairan Gaji ke 13 PNS pada 5 Juni 2023 akan dicairkan bersamaan dengan tunjangan lainnya yang akan diterima berdasarkan dengan golongannya.
Mengenai usulan pencairan Gaji Ke 13 yang akan diberikan pada 5 Juni untuk para PNS telah diajukan langsung oleh DJPB Kemenkeu Tri Budhianto sesuai dengan aturan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Perlu diperhatikan, Pencairan Gaji Ke 13 tidak hanya diberikan untuk para PNS dan ASN namun juga untuk para Honorer yang berkerja dibidang tertentu.
BACA JUGA: Viral! Heboh Tiktoker Korea Selatan Disebut Kembaran Rafathar, Intip Gaya Asyiknya
Adapun dalam pencairan Gaji Ke 13 yang akan dicairkan bulan depan, disesuaikan berdasarkan masing-masing komponen tunjangan yang akan diterima sesuai dengan golongan terakhir.
Sesuai dengan kebijakan yang di atur dalam PP Nomor 15 tahun 2023 para PNS tidak hanya menerima Gaji ke 13, tapi juga diikuti dengan komponen tunjangan yang tercantum di dalammya.
Adapun komponen tunjangan Gaji Ke 13 yang akan diterima oleh para ASN terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat yang di maksud yakni, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang.
BACA JUGA: Lagi, Terdakwa Korupsi BOKB Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus Kembalikan Kerugian Negara
Kemudian, tunjangan jabatan struktual, ataupun tunjangan umum, dan sebesar lima puluh persen juga akan diberikan tunjangan kinerja (tukin).
Pemerintah berharap melalui pemberian Gaji ke 13 beserta rincian komponen tunjangannya diharapkan bisa membantu para PNS dan ASN lainnya dalam memenuhui segela kebutuhan.
Penting diingat, bahwa kali ini pada pencairan gaji 13 tidak akan diterima secara penuh oleh para ASN melainkan hanya 80 persen dari gaji pokok.
Sesuai dengan arah kebijakan dan aturan dari pemerintah inilah rincian pencairan Gaji ke 13 berdasarkan golongan masing-masing.
BACA JUGA: Catat Nih, Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Lancar