BACA JUGA:Cari Asuransi Legal dan Terjamin? Ini Lima Rekomendasi yang Bisa Dicoba, Dijamin OJK Loh
- Gaji pokok PNS golongan IIb mulai dari Rp 2 juta 208 ribu sampai Rp 3 juta 516 ribu.
- Gaji pokok PNS golongan IIc mulai dari Rp 2 juta 301 ribu sampai Rp 3 juta 600 ribu.
- Gaji pokok PNS Golongan IId mulai dari Rp 2 juta 399 ribu sampai Rp 3 juta 830 ribu.
3. Gaji pokok PNS untuk golongan III akan diberikan sebagai berikut.
- Gaji Pokok PNS untuk golongan IIIa akan menerima besaran mulai dari Rp 2 juta 579 ribu sampai Rp 4 juta 236 ribu.
BACA JUGA:Perbedaan Antara Asuransi Mobil All Risk (AR) dengan TLO (Total Loss Only)
- Gaji pokok PNS golongan IIIb akan menerima mulai dari Rp 2 juta 68 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.
- Gaji pokok PNS untuk golongan IIIc mulai dari Rp 2 juta 802 ribu sampai dengan Rp 4 juta 602 ribu.
- Gaji pokok PNS golongan IIId akan menerima besaran mulai dari Rp 2 juta 902 ribu sampai dengan Rp 4 juta 797 ribu.
4. Gaji pokok untuk PNS golongan IV akan diterima dengan rincian yang terdiri dari sebagai berikut.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Alfamart Komplotan Lampung
- Golongan IVa akan menerima mulai dari Rp 3 juta 44 ribu sampai dengan Rp 5 juta.
- Bagi para PNS Golongan IVb akan akan dicairkan mulai dari Rp 3 juta 173 ribu sampai Rp 5 juta 211 ribu.
- Gaji pokok PNS dengan golongan IVc akan mendapatkan besaran nilai mulai dari Rp 3 juta 307 ribu sampai Rp 5 juta 431 ribu.
- Gaji pokok PNS untuk golongan IVd besaran yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 447 ribu sampai Rp 5 juta 661 ribu.