Terkait rencana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta yang dibebankan kepada Heryandi, Sopian Sitepu mengatakan kliennya segera membayarnya.
"Tentang uang pengganti. Ada yang tabungan pak Heryandi sekitar Rp300-400 juta di rekening BNI, tetapi sekarang diblokir oleh KPK. Kami akan ajukan pembukaan blokir kepada KPK untuk segera kami transfer ke rekening KPK," kata Sopian Sitepu.
Diberitakan sebelumnya, terbukti terima Rp 450 juta, dua terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Heryandi dan Muhammad Basri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain divonis 4 tahun 6 bulan Heryandi mantan Warek I Unila dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila juga diganjar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
BACA JUGA:Akademisi Nasional Menilai Pelarangan Gabah Keluar Lampung Tidak Sesuai UU Pangan
Majelis hakim yang diketuai Achmad Rifai menyatakan terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Achmad Rifai ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 25 Mei 2023 sore.
Tak hanya itu, jaksa juga mengganjar Heryandi dan Muhammad Basri dengan membayar uang pengganti total Rp450 juta.
BACA JUGA:Kalahkan Kongo, Indonesia Memiliki 12 Tambang Emas
Untuk Heryandi dibebankan uang pengganti Rp300 juta. Sedangkan Muhammad Basri diganjar dengan uang pengganti Rp150 juta.
"Menghukum uang pengganti Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi. Dan Rp150 juta untuk terdakwa Muhammad Basri. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti masing-masing pidana penjara 2 tahun," sambungnya.
Hakim menilai Heryandi dan Muhammad Basri terbukti secara bersama-sama dengan Karomani menerima suap dari orang tua mahasiswa baru.(*)