Di dalam keterangan persnya itu, Kapuspen Benni Irwan juga menjelaskan ada beberapa Penjabat atau Pj Gubernur yang masa jabatannya diganti atau di perpanjang.
Pj. Gubernur Babel Ridwan Jamaludin pada Maret lalu diganti dengan Suganda Pandapotan Pasribu.
Di Mei ini ada empat Pj. Gubernur yang berakhir juga. Yakni, Banten, PapuaBarat, Sulawesi barat, dan Gorontalo.
Dua daerah, Pj. Gubernurnya diperpanjang yakni banten dan Papua Barat. Lainnya diganti.
BACA JUGA: Penuh Haru, SMPN 11 Mesuji Gelar Pelepasan 102 Siswa Kelas IX
Sementara ada beberapa Pj. Gubernur juga yang akan berakhir beberapa bulan ke depan.
Yakni Aceh pada Juli 2023, DKI Jakarta pada Oktober 2023.
Sementara, di November 2023 ada tiga Pj. Gubernur yang berakhir masa jabatannya.
Yakni, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
BACA JUGA:Demokrat Respon Pernyataan Jokowi Terkait Pertemuan 'Maunya Malam'
Dijelaskan Kapuspen Benni Irwan, meski dilantik pada 2019, lima gubernur tetap berakhir pada akhir Desember 2023.
lima gubernur itu yakni: Gubernur Lampung, Gubernur Riau, Gubernur Jatim, Maluku Utara dan Gubernur Maluku.
Rujukan aturannya yakni UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 4 dan 5.
Pada ayat 4 dijelaskan, pemungutan surat serentak pada Pilgub, pilkada kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
BACA JUGA:Pemkab Lampura Lantik 165 Pejabat Eselon III dan IV
Dijelaskan di ayat 5, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.