Kapuspen Benni Irwan menjelaskan kada tersebut nantinya mendapat kompensasi.
Ini Dijelaskan di UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
BACA JUGA:Soal Varian Baru Kristen Muhamammadiyah, Ternyata Ini Artinya
Pada pasal 202 dijelaskan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. (*)