RADARLAMPUNG.CO.ID – Dalam melakukan ibadah haji ke tanah suci, para calon jemaah haji tentunya harus memastikan bahwa ia terdaftar dalam asuransi.
Asuransi haji ini dikenal sebagai salah satu bentuk perlindungan finansial, yang diperuntukkan bagi calon jemaah haji.
Perlindungan finansial ini nantinya akan diberikan kepada calon jemaah haji yang kemungkinan mengalami risiko tertentu dari keberangkatan haji.
Sebagaimana jika kita benar-benar memperhatikan dengan seksama, bahwa ada beberapa kasus yang dapat diambil sebagai contoh. Yang mana hal itu berkaitan dengan risiko perjalanan haji.
BACA JUGA: 7 Fakta Menarik Perjalanan Haji Nabi Muhammad SAW yang Perlu Umat Muslim Ketahui
Pada umumnya, komponen biaya asuransi untuk jemaah haji ini sudah ditetapkan dan masuk dalam biaya perjalanan haji.
Adapun ketetapan komponen biaya asuransi jemaah haji sudah termasuk dalam biaya perjalanan haji yang ditetapkan oleh Departemen Agama.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sudah sepatutnya mendaftarkan seluruh jemaah haji untuk mengikuti asuransi.
Sebagai informasi, jemaah haji yang berasal dari Indonesia tahun 2023 ini akan memperoleh juga asuransi jiwa dan kecelakaan.
BACA JUGA:Pemkab Lamsel Lepas 427 Calon Jamaah Haji
Asuransi ini berlaku sejak mereka masuk ke dalam asrama, waktu pemberangkatan hingga ketika masih diasrama dalam proses pemulangan.
Meskipun semua pihak mengharapkan ibadah haji supaya berjalan dengan baik tanpa ada halangan apapun.
Namun untuk melakukan ibadah haji yang jaraknya sangatlah jauh dari rumah, itu harus benar-benar mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.
Untuk melakukan ibadah haji, kita tidak bisa hanya sebatas mengandalkan dalam hal dana perjalanan dan akomodasi saja.
BACA JUGA: Kisah Sahabat Nabi, Nu'aiman dan Hadiah Madu untuk Rasulullah